Cara Melaporkan Perusahaan Yang Tidak Membayar Gaji Ke Disnaker

Sebagai penyedia lapangan pekerjaan, perusahaan wajib memberikan upah bagi karyawannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sayangnya, ada saja perusahaan yang menahan atau bahkan tidak membayar karyawannya. Agar hal ini ditindaklanjuti, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji ke Disnaker?

Sebelum bekerja secara resmi pada sebuah perusahaan, karyawan wajib mendapatkan kontrak kerja yang berisikan perjanjian dan ketentuan kerja sesuai kesepakatan dua belah pihak. Adanya kontrak kerja ini menjadi sebuah jaminan apabila salah satu pihak menyalahi perjanjian. Misalnya seperti tidak membayar gaji karyawan.

Untuk melaporkannya, ada beberapa langkah-langkah yang perlu ditempuh. Adapun beberapa langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut sebagaimana yang dilansir dari bussines.co.id:

  1. Lakukan Upaya Musyawarah

Langkah pertama dalam cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji ke Disnaker adalah melakukan upaya musyawarah. Sebelum melakukan pelaporan secara resmi, Disnaker menyarankan pihak pelapor untuk berupaya melakukan musyawarah dengan pihak yang menyalahi aturan.

Hal ini tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan. Jika didapatkan kesepakatan dari perundingan ini maka kedua pihak bisa menandatangani perjanjian bersama untuk didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Hasil dari pendaftaran perjanjian ini adalah akta pendaftaran yang sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Akan tetapi jika perundingan tidak bisa menyelesaikan persilisihan dengan musyawarah, ikuti langkah berikutnya.

  1. Kumpulkan Bukti

Setelah melakukan musyawarah namun tidak juga berhasil, langkah berikutnya adalah mengumpulkan bukti pelanggaran. Pihak yang dirugikan dapat mengumpulkan kontrak kerja atau surat perjanjian kerja yang disalahi oleh perusahaan. Selanjutnya bukti ini akan digunakan untuk menunjukkan fakta dalam pengajuan pengaduan.

  1. Pelaporan ke Disnaker Setempat 

Usai mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, pelaporan ke Disnaker bisa langsung dimulai. Untuk melakukan pelaporan, pihak pelapor dapat mendaftar melalui situs resmi Disnaker atau langsung datang ke kantor Disnaker terdekat di daerah pelapor.

Saat melakukan pelaporan, pihak pelapor dapat menyampaikan aduan sesuai dengan fakta yang terjadi. Lengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dan serahkan pada petugas Disnaker. Sebaiknya, lengkapi juga bukti pelanggaran perjanjian bipartit untuk menunjukkan sudah dilakukannya proses musyawarah.

Aduan yang sudah disampaikan pada petugas Disnaker selanjutnya akan diproses dan ditinjau ulang. Untuk menindaklanjuti pelaporan, Disnaker akan melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar permasalahan. Pastikan untuk menentukan tuntutan atau tujuan yang ingin didapatkan dari mediasi.

  1. Ajukan Gugatan ke PHI

Apabila tahap mediasi dengan bantuan Disnaker masih tidak membuahkan hasil, langkah terakhir yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk mengajukan gugatan, pihak pelapor dapat mendaftarkan gugatan pada PHI sesuai dengan wilayah tempat bekerja.

Itulah langkah-langkah dalam cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji ke Disnaker. Jadi, jika gaji tidak kunjung dibayar, coba lakukan langkah-langkah di atas untuk mendapatkan hak pekerja yang semestinya.